Sabtu, 23 November 2024

Terkait Narkoba, Polisi Tangkap Musisi Fariz RM

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM (56) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya.

“Istrinya ada di kamar, apakah ia mengetahui jika suaminya memakai kami masih dalami dan menyelidikinya,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (6/1/2015) seperti dilansir Antara.

Hando menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi ada penggunaan narkoba di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, polisi menggerebek tempat kejadian dengan mengamankan musisi era 1980-an itu bersama istrinya.

Berdasarkan tes urine menunjukkan Fariz RM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap (bong).

Petugas menciduk Fariz RM bertepatan dengan hari ulang tahun musisi senior itu pada Selasa (6/1/2015) dinihari.

Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, Fariz RM pernah mendekam di penjara karena juga kasus narkoba. (ant/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs