Sabtu, 23 November 2024

Korban AirAsia Akan Dibuatkan Akte Kematian Khusus

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah akan memberikan akte kematian khusus bagi seluruh korban AirAsia QZ 8501. Akte kematian khusus ini diberikan untuk membantu keluarga korban segera mendapatkan asuransi kematian.

“Kita akan berkoordinasi dengan AirAsia dan pihak asuransi segera menerbitkan akte kematian khusus,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, ketika membuka desk khusus penerbitan akte kematian di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Senin (5/1/2015).

Menurut Edy, akte kematian khusus ini sebenarnya sama denga akte kematian biasa. Bedanya, dalam akte kematian khusus ini tidak akan dicantumkan lokasi meninggal dan waktu meninggalnya korban.

Waktu dan lokasi meninggal memang menjadi syarat dari penerbitan akte kematian, tapi hingga saat ini lokasi pasti dan waktu meninggal bagi korban AirAsia belum pasti. Padahal, keluarga korban butuh secepatnya mendapatkan akte kematian guna mencairkan klaim asuransi kematian.

“Standarnya menjelaskan meninggalnya jam berapa tempatnya dimana, kita tidak bisa memberikan kepastian tempat dan jam. Surat akte kematian yang kita berikan tidak mencantumkan itu dan itu berlaku,” kata Edy Purwinarto.

Sementara itu, dari data yang ada, jumlah penumpang AirAsia QZ 8501
yang berasal dari Jawa Timur mencapai 116 orang. Jumlah ini terbagi 61 orang dari Surabaya, 43 dari Kota Malang, lantas enam orang dari Kabupaten Pasuruan, empat orang dari Kabupaten Mojokerto dan empat orang Kabupaten Probolinggo.

Selain itu juga tiga orang dari Kota Mojokerto, tiga orang dari Lumajang, dua orang dari Tulungagung dan masing-masing satu dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, selain menerbitkan akte kematian khusus, Disnaker saat ini juga terus melakukan pendataan bagi ahli waris yang sah bagi seluruh keluarga penumpang AirAsia QZ8501. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs