Sabtu, 23 November 2024

7 Terpidana Mati di Jawa Timur, Terkatung-katung Nasibnya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Foto: berita2bahasa.com

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti baru), menjadi kendala pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap 7 terpidana mati yang ada di Jawa Timur.

Demikian disampaikan Andi M Taufik asisten pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyoal masih terkatung-katungnya nasib 7 orang terpidana mati yang saat ini berada di Jawa Timur.

“Satu diantara penghambat pelaksanaan eksekusi mati kepada mereka yang seharusnya dieksekusi mati adalah adanya keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk dapat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) lebih dari satu kali. Ini jelas menghambat pelaksanaan eksekusi mati,” papar Andi M. Taufik pada suarasurabaya.net, Kamis (1/1/2015).

Sekedar catatan, pihak Kejaksaan tidak pernah ragu mengeksekusi terpidana mati. “Tetapi jika terpidana mati kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, maka kami harus menunggu hasil dari Mahkamah Agung (MA) terkait PK yang diajukan terpidana mati tersebut. Ketentuannya memang demikian,” lanjut Andi M. Taufik.

Di Jawa Timur, lanjut Andi M. taufik berdasarkan catatan yang ada, pertama, Raheem Agbaje Salami, pria asal Spanyol divonis mati karena menyelundupkan heroin melalui Bandara Juanda pada tahun 1999 lalu, saat ini sedang menunggu eksekusi mati. Kedua, Sugianto alias Sugik terpidana kasus pembunuhan Sukardjo, istri dan anaknya. “Keduanya terpidana mati yang persidangannya ditangani kejari Surabaya,” ujar Andi.

Ketiga, Aris Setiawan divonis mati karena terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya ditangani Kejari Perak. Keempat, Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap ditangani Kejari Probolinggo.

Keenam, adalah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi yang merupakan terpidana pembunuhan berantai asal Lamongan pada tahun 2002-2005 lalu dan ditangani Kejari Lamongan.

“Dan terpidana mati yang ketujuh adalah, Edi Sunaryo bin Suparji, karena tersangkut kasus pembunuhan berencana asal Tulungagung dan ditangani Kejari Tulungagung,” pungkas Andi M. Taufik, Kamis (1/1/2015).(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs