Selama tahun 2014 ini, tercatat sekurangnya 14 Jaksa nakal diwilayah Jawa Timur, terbukti menyalahi aturan dan telah diberikan sanksi oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur melalui asisten bidang pengawasan.
“Benar. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada sekurangnya 14 Jaksa nakal diwilayah Jawa Timur selama tahun 2014 ini. Sanksi itu beragam. Ada Jaksa yang dikenai sanksi berat, tetapi tidak sedikit Jaksa yang mendapatkan sanksi ringan saja. Tetapi secara keseluruhan mereka telah kami beri sanksi,” terang Elvis Jhony Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (31/12/2014).
Lebih lanjut, Elvis menyampaikan, sekurangnya 6 orang Jaksa nakal yang melakukan pelanggaran ringan, diberi sanksi berupa teguran. Masing-masing 3 Jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Malang. Dan 3 Jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Jaksa lain yang menerima sanksi penundaan pembayaran gaji berkala selama setahun, masing-masing satu orang Jaksa yang berasal dari Kejari Mojokerto, kejari Ngasem dan Kejari Pamekasan Madura. “Untuk penundaan kenaikan pangkat masing-masing seorang dari Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso dan Kejari Pasuruan,” kata Elvis pada suarasurabaya.net, Rabu (31/12/2014) saat melakukan anev akhir tahun 2014.
Sedangkan Jaksa nakal yang menerima ganjaran karena melakukan pelanggaran berat, satu orang dari Kejari Pacitan dengan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Satu orang Jaksa lain yang menerima sanksi dibebaskan dari jabatan fungsional sebagai jaksa berasal dari Kejari Pasuruan.(tok)