Sabtu, 23 November 2024

Buruh Desak Perkembangan UMSK 2015

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Buruh yang tergabung dalam FSPMI, mendesak perkembangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Jawa Timur, Senin (29/12/2014).

Jamaludin Aktivis buruh Jawa Timur dan Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI mengatakan, hal itu dilakukan karena UMSK masih belum proporsional, limitatif, diskriminatif dan belum mencerminkan asas keadilan. Dalam rilisnya, dia juga menyampaikan desakan pembahasan UMSK Jatim 2015 dan berkenaan dengan H-5 batas akhir tenggat waktu, seperti :

1. Mendesak Gubernur untuk menetapkan UMSK yang efektif berlaku per 1 Januari 2015.

2. Agar Besaran UMSK berkisar 5-30% diatas UMK.

3. Wilayah pemberlakuan UMSK diperluas ke 38 Kabupaten/ Kota yang sektor usahanya sedang berkembang dan potensial.

4. Mengakomodir dan memasukkan upah sektoral pekerja media dengan besaran 30% diatas UMK.

5. Menghapus persyaratan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan status go public/ tbk.

6. Menambah wilayah cakupan pemberlakuan UMSK sektor pekerja kesehatan dari hanya berlaku di Kota Surabaya untuk diperluas ke seluruh Jawa Timur untuk mendukung peningkatan mutu dan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di Jawa Timur.

Menurutnya, UMSK menjadi penting dan tidak sekedar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya, namun juga berkontribusi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dalam pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean(MEA) mendatang.

“UMSK juga menjadi basis untuk membangun sistem pengupahan yang lebih manusiawi, fair, adil dan layak,” katanya.

Di daerah industri lainnya di Indonesia, upah minimum sektoral telah ditetapkan hingga kisaran 15 % diatas UMK dengan besaran nominal seperti di Jawa Barat yang mencapai 3,3 Juta.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2015, masih diperlukan penetapan UMSK 2015 terhadap sektor-sektor usaha tertentu, yang resiko kerjanya lebih besar dan dengan keahlian khusus serta mempunyai kemampuan yang lebih.

Sementara, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim telah merekomendasikan UMSK ke Gubernur Jawa Timur, Senin (29/12/2014), terkait proses pembahasan UMSK yang berlangsung tertutup.

“Informasi yang kami himpun, usulan UMSK yang masuk baru dari 4 wilayah ring 1 Jatim yaitu Kota Surabaya, Kab Pasuruan, Kab Sidoarjo dan Kab Mojokerto dengan kisaran kenaikan 5-10 persen dan UMSK pekerja media secara terbatas sudah dimasukkan dalam
usulan UMSK Kota Surabaya 2015. Namun, hanya diusulkan sebesar 5% persen,” pungkas Jamaludin.(fik/ono/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs