Terkait dengan hukuman mati yang dijatuhkan pada bandar narkoba. Presiden memanggil Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jumat (26/12/2014) malam.
Andi Widjajanto Sekretaris Kabinet, enggan menjelaskan latar belakang pemanggilan pimpinan gereja Katolik dan Protestan itu.
“KWI maupun PGI dengan tegas menolak hukuman mati, karena dianggap melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Ignatius Suharyo Uskup Jakarta, menolak hukuman mati tersebut dengan alasan, apakah putusan mati itu sudah bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Apa lagi banyak pihak yang masih meragukan proses penyidikan dan pengadilan yang dianggap masih bisa dipengaruhi kekuatan politik ini,” kata Uskup.
“Orang yang sebenarnya sebagai kurir, bisa saja statusnya diubah menjadi bandar, supaya kedengaran wah,” tambah uskup di Jakarta.
Uskup melihat sendiri seorang perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, karena dikatakan menjadi bandar narkoba.
“Dilihat dari keluguan dan kesederhaan ibu ini, uskup meragukan kalau dia seorang bandar narkoba,” katanya.
NU dan Muhammadiyah dua ormas keagaan yang cukup berpengaruh di Indonesia bahkan tingkat internasional, mendukung keputusan presiden yan menolak grasi terpidana mati bagi bandar narkoba.(jos/nif/ipg)