Sabtu, 23 November 2024

Demi Gaya Hidup, Wanita Ini Gelapkan Uang Perusahaan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Rifka (21) warga Perum Safire Stone Sidoarjo, Jatim terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tegalsari, Surabaya lantaran menggelapkan uang perusahaan.

Wanita yang bekerja sebagai kasir di PT Duta Bayu Citra, perusahaan yang bergerak di bidang service air conditioner (AC) nekat menggelapkan uang perusahaan untuk mengejar gaya hidup mewah.

Tersangka yang baru bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut, setiap melakukan transaksi di bank, dirinya mengambil uang sebesar Rp 500 – Rp 700 ribu dari uang yang disetorkan ke bank. Hal tersebut dilakukan sejak awal bekerja, sehingga perusahaan merugi sekitar Rp 23 Juta.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan agar dapat membeli barang-barang diluar kebutuhan pokok. “Setiap menyetorkan uang ke bank, saya ambil Rp500-Rp700 ribu, hasilnya buat beli HP, motor, sewa rumah dan kebutuhan sehari hari,” kata Rifka.

Sementara itu, AKP Satria Permana Kapolsek Tegalsari mengatakan, terbongkarnya penggelapan uang yang dilakukan tersangka, setelah perusahaan melakukan audit keuangan tahunan. Hasil audit, terdapat selisih keuangan sebesar Rp 23 juta dan kecurigaan mengarah terhadap tersangka.

“Perusahaan melaporkan tersangka atas dasar temuan tersebut. Tersangka ini melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang perusahaan setiap kali menyetorkan uang perusahaan ke bank, hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu tahun,” kata AKP Satria kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang milik tersangka yang diduga hasil dari penggelapan uang perusahaan, seperti 1 unit Honda Beat nopo L 2945 AX, tiga buah Handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Satria Permana Kapolsek Tegalsari (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs