Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesepakatan kerja sama untuk memberantas korupsi, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Janedjri M. Gafar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Himawan Adinegoro Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi perwakilan kedua lembaga yang menadatangani nota kesepahaman tersebut.
Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan, MoU antara kedua lembaga ini merupakan sebuah langkah yang penting, melihat bagaimana pentingnya kerjasama KPK dan MK dalam mengungkp kasus korupsi.
“MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk cepat menyelesaikan masalah,” kata Hamdan saat memberikan sambutannya, seperti yang dilansir oleh Antara.
Secara rinci, nota kesepahaman ini meliputi kerja sama dalam hal data dan atau informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional, kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota kesepahaman ini mengatur kedua belah pihak untuk dapat saling membantu sebagai narasumber.
“Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara lain melakukan sosialisasi bersama. Misalnya ada pendidikan MK, di mana KPK bisa kita ajak untuk berikan materi,” ujar Hamdan Zoelva. (ant/nif/ipg)