Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan 178 sanksi sepanjang 2014, sebagai bukti kontribusi KPI untuk mewujudkan siaran yang sesuai dengan amanah Undang-undang Penyiaran.
Judhariksawan Ketua KPI Pusat mengatakan, 178 sanksi administratif tersebut sebagai bukti kinerja KPI elama musim 2014.
“Sebagai bukti, KPI mengeluarkan 178 sanksi administratif selama 2014. Itu sebuah catatan karena jumlahnya banyak,” katanya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Selasa (23/12/2014).
Judhariksawan menjelaskan, dari 178 sanksi tersebut, 143 berupa sanksi teguran tertulis pertama, 24 teguran tertulis kedua. Sebanyak tiga sanksi menurut dia berupa pengurangan durasi, dan delapan rekomendasi evaluasi IPP 2 LPS.
“Sanksi berdasarkan jenis program paling banyak adalah iklan (26 persen) dan variety show (21 persen),” ujarnya.
Dia mengatakan, lembaga penyiaran yang paling sering mendapat sanksi administratif dari KPI antara lain adalah RCTI (26), Trans TV (25), SCTV (23), ANTV (19), dan Trans 7 (17).
Judhariksawan menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran seperti netralitas lembaga penyiaran, pemanfaatan untuk kepentingan pemilik dan kelompok, kekerasan, dan pornografi.
“Jenis pelanggaran terbanyak selanjutnya seperti kata-kata kasar, merendahkan martabat manusia, privasi, perlindungan anak dan remaja, klasifikasi program siaran, dan iklan rokok,” katanya menjelaskan.
Selain itu, program terbanyak yang melakukan pelanggaran yaitu Yukk Keep Smile (Trans TV), Dahsyat (RCTI), Pesbuker (ANTV), D Terong Show (Indosiar), dan Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV). (ant/nif/ipg)