Warga korban lumpur Lapindo yang sudah delapan tahun enam bulan belum menerima pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya minta kepada pemerintah secepatnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Prespres).
“Kita minta Perpresnya segera dikeluarkan. Supaya korban lumpur Lapindo dapat pembayaran ganti rugi,” kata Sulastri kepada wartawan, Senin (22/12/2014).
Sulastri mengatakan, apabila keputusan Joko Widodo Presiden Republik Indonesia memberikan dana talangan senilai Rp 781 miliar untuk pembayaran pelunasan ganti rugi. Warga korban lumpur yang belum menerima 80 persen maupun belum mendapatkan ganti rugi sama sekali, sangat senang.
“Warga menyambutnya dengan senang, dan minta DPR-RI tidak mempersulit mengenai keputusan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar dia.
Perlu diketahui berkas yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya totalnya 13 ribu 237 berkas, yang nilainya mencapai Rp 3,8 triliun. Saat ini sudah terselesaikan hampir 94 persen merupakan yang sudah menerima pembayaran uang muka 20 persen, untuk pembayaran 80 persen sudah mencapai 75 persen. Sedangkan total yang sudah diselesaikan PT Minarak Lapindo Jaya sudah 3757 berkas, yang nilainya mencapai Rp 781 milar. (riy/ipg)