Sabtu, 23 November 2024

Lunasi Ganti Rugi, Pemerintah Akan Sita Aset Tanah Lapindo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Dok suarasurabaya.net

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pananggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memastikan sisa ganti rugi 20 persen bagi korban lapindo akan segera diambil alih pemerintah.

“Pertemuan kemarin (Kamis, 18/12/2014) di Istana merdeka merumuskan sisa Rp781 miliar pada dasarnya itu adalah pemerintah memutuskan mengambil alih,” kata Soekarwo, Jumat (19/12/2014).

Saat ini, tanggungan ganti rugi yang harusnya dibayar PT Minarak Lapindo Jaya dari kewajiban bayar 640 hektar lahan memang menyisakan 20 persen dengan nominal sebesar Rp781 miliar. Sisa ganti rugi inilah yang nantinya akan diambil alih pemerintah.

“Tapi bahasanya, kita (pemerintah) bukan membeli 20 persen tanah, tapi menolong kepentingan masyarakat dengan membayar pelunasan ganti rugi,” ujar Soekarwo.

Karenanya, pengambil alihan pelunasan ini akan dilakukan dengan Kolateral atau dengan adanya sita aset atau jaminan aset dari Lapindo. Jaminan aset yang dimaksud adalah hak tanah termasuk surat-surat tanah seluas 640 hektar tanah Lapindo akan dikuasai pemerintah.

“Nanti Lapindo diberi waktu empat tahun untuk mengembalikan uang Rp781 miliar ke pemerintah,” kata Soekarwo.

Proses pengambil alihan pembayaran ganti rugi ini akan segera dilakukan dan akan diurus oleh Jaksa Agung bersama Menteri Pekerjaan Umum. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs