Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang komplotan pengedar narkoba jenis ekstasi Tokman Ali WNA asal Belanda.
Ketiga orang tersebut masing-masing adalah R dan A warga Surabaya, serta F warga Indonesia yang menetap di Belanda.
Iwan Ibrahim Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan Tokman Ali, yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Jumat (12/12/2014) lalu.
“Ketigamya ditangkap ditempat yang berbeda, tapi masih di Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar hasil peredaran ekstasi selama 2 bulan,” kata Iwan Ibrahim, Kamis (18/12/2014).
Iwan juga menjelaskan, dalam peredaran narkoba selama dua bulan, ketiga tersangka khusus hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur.
“Mereka bertiga memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai donator, pengedar dan kurir,” ujar dia.
Tokman Ali dan tiga komplotannya yang masuk ke Surabaya, tergolong jaringan pengedar narkoba yang baru. Namun, BNNP berkoordinasi dengan pihak kepolisian, akan terus melakukan pengembanganan untuk menangkap jaringan pengedar narkoba yang ada di Jawa Timur.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) Belanda, bernama Tokman Ali (54), pada Jumat (12/12/2014) lalu. (riy/nif/rst)
Teks Foto :
– Keempat tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba jenis extasi dalam bentuk serbuk yang berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Juanda dan BNNP Jawa Timur.