Penyelundupan narkoba dilakukan seorang warga negara asing (WNA) Belanda, bernama Tokman Ali (54) berhasil digagalkan petugas Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Juanda.
Pria itu tertangkap membawa narkoba jenis Methylene Dioxy Methamphetamine (MDMA) atau ekstasi bentuk serbuk yang tersimpan dalam karton.
“Materi itu bahan pembuntuk ekstasi berbentuk serbuk, berat totalnya 6,150 kilogram,” kata Agus Yulinati Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I, kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis (18/12/2014).
Menurut Agus, modus yang digunakan oleh pelaku, tergolong modus baru. “Narkoba ekstasi dalam bentuk serbuk disimpan dalam karton dicampur dengan makanan kucing. Kardusnya dilumuri balsem agar tidak tercium oleh anjing pelacak. Namun masih terdeksi oleh X-ray,” ujar dia.
Agus juga menjelaskan, sebelum masuk ke Indonesia, Tokman melakukan perjalanan darat ke Brussel, Belgia dari Belanda. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan pesawat menuju Milan, Italia. Dari Milan, ia lanjut ke Singapura. Dan akhirnya dari Singapura ia ke Surabaya menggunakan pesawat Singapura Airline.
Guna pengembangan kasus tersebut, Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur. (riy/nif/rst)
Teks Foto :
Tokman Ali Warga Negara Belanda, tersangka penyelundupan narkoba jenis extasi dalam bentuk serbuk, yang berhasil ditangkap bea cukai juanda.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net