Pengurus DPP Golkar versi munas IX di Ancol, Jakarta atau kubu Agung Laksono , Rabu (17/12/2014) mendatangi pimpinan DPR RI.
Ibnu Munzir Sekjend Golkar kubu Agung Loksono menjelaskan, bahwa
kehadirannya di kompleks Parlemen Senayan Jakarta tersebut dalam rangka mengantarkan surat dari DPP menyangkut kepengurusan mengenai dan susunan fraksi Golkar DPR dan MPR.
“Menyampaikan ketua fraksi yang kita tunjuk. Yaitu Ketua fraksi adalah Agus Gumiwang Kartasasmita untuk DPR dan untuk MPR adalah Agun Gunandjar Sudarsa,” ujar Ibnu Munzir sebelum menemui Setya Novanto Ketua DPR RI, dilantai 3 , gedung Nusantara III.
Sebelumnya Pimpinan DPR telah menyatakan tidak akan merespon surat dari DPP Golkar versi Ancol, karena dianggap belum dapat legalitas dari Menkumham.
Terhadap hal itu, Ibnu Munzir pun menjelaskan, bahwa hasil putusan Menkumham adalah mengembalikan dualisme kepengurusan Golkar pada internal sendiri melalui, Mahkamah Partai.
“Kan Dua-duanya (kubu Agung dan ical) tidak ada pengesahan. Yang lama versinya itu sudah mati secara hukum dimatikan oleh Munas Bali dan Ancol. Kalau dari surat menkumham dua munasnya sudah. Mestinya kalau tidak ada langkah bersama maka tidak sah secara aturan. Posisi itu bersama,” ujarnya.
Terhadap rekomendasi dari Menkumham, agar penyelesaian Golkar lewat islah, kata Ibnu Munzir, pada prinsipnya hal itu tidak menafikan adanya islah.Karena hal itu sesuatu yang dimungkinkan demi kepentingan partai.
” Sehingga secara terbuka kita menerima,” ujarnya.
Terhadap Islah lewat Mahkamah Partai, Ibnu Munzir pun menjelaskan, Mahkamah Partai DPP lama sudah mati. Dimatikan oleh Munas bali dan Jakarta. Maka otomatis Mahkamah Partai ikut demisioner.
“Kalau mereka Bikin Mahkamah Partai kita juga bikin mahkamah partai. Maka jalan keluarnya kita tunjuk tim perunding,” ujarnya.
Menurut Ibnu Munzir, Mahkamah Partai tidak akan mungkin bisa menyelesaikan perselisihan dualisme kepengurusan Golkar ini. Jika masing-masing kubu membuat Mahkamah Partai masing-masing.
“Itu gak benar. Kalau dua-duanya munas diakui berarti ada dua mahkamah partai,” ujarnya.(faz/rst)