Senin, 25 November 2024

Pelempar Kopi Meronta Saat Dieksekusi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Terpidana usai sidang langsung dieksekusi. Foto ilustrasi

Meski baru saja usai mengikuti persidangan, Rabu (17/12/2014) Swaskito Wibowo Jaksa dari Kejari Surabaya langsung mengeksekusi H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron, terpidana kasus penganiayaan, dengan langsung memborgolnya.

Terpidana Ibrahim saat itu sempat meronta, menolak diborgol, sambil meminta pada Swaskito Wibowo selaku jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya.

“Peninjauan Kembali (PK) bagi kami tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Terpidana Ibrahim memang sedang mengajukan PK, tapi itu tidak menghalangi eksekusi. Karena itu kami berharap Istri terpidana datang ke kantor Kejari Surabaya agar mendapat penjelasan lebih rinci,” papar Swaskito Wibowo.

Penganiayaan yang dilakukan H. Muhammad Ibrahim Yamin Bin H. Ahmad Imron ini terjadi saat terpidana mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah waris, mereka saling debat kusir berkepanjangan.

Tiba-tiba terpidana melempar gelas berisi kopi panas ke Siti Alfiyah yang berakibat memar dibagian pelipis kiri. Terpidana dalam PK yang diajukan membantah melempar gelas pada Siti Alfiyah.

Eksekusi yang dilakukan Swaskito Wibowo sebagai Jaksa Eksekutor, Rabu (17/12/2014) adalah kelanjutan putusan kasasi yang menolak kasasi terpidana. H. MuhammadIbrahim Yamin bin H. Ahmad divonis 3 bulan penjara.

Pada pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Surabaya menerjunkan Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman, dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.(tok/edy)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs