Sabtu, 23 November 2024

Langgar Aturan, Tujuh RHU di Surabaya akan Disegel

Laporan oleh Triono
Bagikan

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya menyegel tujuh Restoran dan Hiburan Umum (RHU) karena dinilai melanggar aturan dengan tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Mereka tidak mengantongi TDUP. Jadi sudah seharusnya Satpol PP menutup dan menyegelnya,” tegas Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya saat rapat dengar pendapat di ruang komisi A, Senin (15/12/2014).

Menurut dia, seperti yang dilansir Antara, ada beberapa RHU yang dianggap melanggar Perda, namun hingga kini masih tetap buka dan beroperasi. Setidaknya, ada tujuh RHU yang direkomendasikan oleh Dinas Pariwisata untuk dihentikan operasionalnya karena melanggar aturan.

Adapun ke tujuh RHU yang melanggar aturan tersebut adalah Karaoke Destar di kawasan Nginden, Cafe Alexis di Tegalsari, Castello di Jalan Pahlawan, Simphony Spa di Jalan Tunjungan, Cafe Latino di Pasar Kembang, New Family di Tidar Square Jalan Tidar dan Mentari Hotel di Jalan Kedungdoro.

“Kami sudah kirimkan surat ke Satpol PP untuk melakukan penertiban di tujuh RHU yang melanggar tersebut. Ini rekomendasi selama tahun 2014 ini,” kata Wiwiek Widayati Kepala Dinas Pariwisata Surabaya.

Saat ditanya mengapa hingga kini tempat-tempat itu masih terbuka, Wiwiek menjawab bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Bila belum ditindak kami pasti kirim surat lagi ke Satpol dan biasanya kami dijawab dengan tindakan, yakni penertiban,” katanya.

Terkait hal itu, Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi A menegaskan, pihaknya banyak menemukan temuan di lapangan dimana banyak RHU yang melanggar.

“Di pertemuan pekan depan akan kita beberkan data yang kita miliki. Kita cocokkan dan bandingkan dengan milik SKPD,” tegas Anugrah.

Berdasarkan data di Disparta, tercatat sebanyak 324 RHU di seluruh Surabaya, sedangkan yang telah memiliki izin sebanyak 305 RHU.(ant/ono/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs