Satu di antara dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba), merupakan istri tahanan Rutan kelas I Medaeng, Sidoarjo yang dipenjara karena kasus narkoba.
Wanita tersebut yaitu, Luki Juliana (35) warga Jl. Sidotopo Wetan Mulia, Surabaya, yang ditangkap setelah polisi menangkap kurir narkoba, Januar Julianto (38) warga Dusun Salam Rejo, Kedung Salam,Dono Mulyo, Kabupaten Malang, yang kost di kawasan Jl. Rembang Wetan, Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya.
Saat diinterogasi petugas, Luki Juliana mengaku menjadi kurir narkoba karena menuruti perintah suaminya, Roby Wijaya yang saat ini mendekam di Rutan kelas I Medaeng. Karena suaminya dipenjara karena kasus narkoba, sehingga tidak ada yang mencukupi kebutuhan keluarga, termasuk untuk menghidupi keempat anaknya.
“Saya hanya ditelepon suami, disuruh untuk mengambil barang (sabu-sabu-red) untuk dibawa pulang, dan memberikannya kepada siapapun yang mengambil barang itu,” kata Luki Juliana di hadapan petugas, Jumat (12/12/2014).
Dia menambahkan, sehari-sehari hanya bekerja sebagai admin di perusahaan tekstil, sehingga gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia juga mengaku sering mengambil uang tunai ke suaminya yang mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Sejak dua bulan lalu, saya diperintah suami untuk mengambil barang (sabu-sabu-red). Suami saya sudah setahun lalu dipenjara,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Luki Juliani ditangkap di kawasan Pasar Atom, Surabaya. Petugas mengamankan barang bukti 20 gram sabu-sabu. Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, dan mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, serta 36 gram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi tujuh poket, timbangan elektrik, dan handphone. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net