Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pejabat DKI, Ahok mengatakan, akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pemprov DKI yang menyelenggarakan rapat dan menjamu tamu di hotel. Sanksi yang akan diberikan itu bisa berupa teguran sampai penurunan pangkat.
Pernyaatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta, oleh sebagian warga Jakarta dinilai lebay atau berlebihan yang berujung pada pencitraan.
“Kalau saya dianggap omong doang, tidak berani jatuhkan sanksi, silahkan coba,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Menurut Ahok, aturan ini bukan ngawur, tapi ada dasar hukumnya, yakni surat edaran dari Menpan dan seruan presiden saat menyerahkan daftar isian penggunaan anggaran DIPA 2015 di istana negara, Senin (8/12/2014).
Dalam surat edaran itu, uraiannya sudah cukup jelas dilarang rapat di hotel untuk menjamu tamu dan menyuguhkan hasil pertanian lokal.
“Jangan malu-malu nyuguhi tamu dengan singkong, jagung, pisang dan jeruk lokal atau apel malang,” kata Ahok.
Terkait keluhan pengusaha hotel dan restoran, Ahok mengatakan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak ada hubungannya dalam mengurangi penghasilan hotel dan restauran. (jos/ono/rst)