Sabtu, 23 November 2024

Korban Penggelapan Batu Bara, Pertanyakan Komitmen Polda Jatim

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Komitmen Polri dan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus hukum ditagih. Satu diantaranya penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan batu bara senilai Rp3,2 miliar yang menyeret dua tersangka .

Alexander Arif kuasa hukum Denny Iryanto Direktur PT SLES selaku korban mengatakan, meski berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), namun belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan berkas kasus yang sudah menginjak tahap dua ini direncanakan Rabu (10/12/2014). Namun, entah mengapa tidak ada kejelasan, bahkan tersangka tidak terlihat di Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah Lenny Silas dan Usman Wibisono yang menjabat Direktur dan Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).

“Panggilan pertama untuk melengkapi tahap kedua, tersangka tidak hadir. Penyidik bilangnya besok (hari ini -red) tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan,” kata Alexander Arif kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (10/12/2014).

Dia menambahkan, pengacara kedua tersangka sempat meminta penundaan penyerahan tersangka ke Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada persetujuan dari Direskrimum Polda Jatim.

“Artinya keduanya harus dihadirkan, selanjutnya diserahkan ke Kejati Jatim sebagai bagian dari pelimpahan P21 tahap dua,” ujarnya.

Alexander juga mengatakan, penyidik dari Polda Jatim rencananya akan melakukan panggilan kedua untuk tersangka 18 Desember 2014. Namun pihak pengacara tersangka meminta penangguhan hingga 7 Januari 2015.

“Penangguhan itu juga belum disetujui oleh pihak Polda Jatim, alasan penangguhan juga tidak jelas,” ujarnya.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi, mengaku masih belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan batu bara senilai Rp3,2 miliar.

“Saya tanyakan dulu ke kanit. Nanti kalau sudah akan saya sampaikan,” kata Awi.

Sementara, Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jatim menegaskan, pihaknya tidak akan melimpahkan kasus tersebut ke Kajagung.

“Justru nanti setelah ada pelimpahan P21 tahap 2, kita limpahkan ke Kejari sesuai dengan lokasi kejadian. Kalau di Surabaya, ya ke Kejari Surabaya,” kata Romy saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, pelimpahan berkas P21 tahap pertama sudah dilakukan penyidik Polda Jatim sejak akhir November 2014.

Sekadar diketahui, Denny Iryanto Direktur PT SLES yang menjadi saksi pelapor kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejati melapor ke Kejaksaan Agung. Denny meminta perlindungan hukum melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Kasus ini bermula saat PT ELS melalui Lenny meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton pada Pauline Tan dari PT SLES pada bulan September 2012. Saat itu dikabulkan dengan syarat dikembalikan dalam waktu seminggu.

Saat ditagih, tersangka menyebut batu bara sudah ada sesuai email dari PT ELS ke PT SLES. Namun, batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan H. Abidin atas perintah tersangka untuk biaya operasional perusahaan dan gaji karyawan PT ELS. Kemudian setelah didesak, tersangka mengganti dengan giro senilai Rp 3,2 miliar tapi ternyata tidak ada dananya. (wak/ono/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs