Sabtu, 23 November 2024

DPR Apresiasi Kapolri Cairkan Anggaran Jilbab Polwan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI, memberikan apresiasi kepada Jenderal Sutarman Kapolri yang telah merealisasikan janjinya untuk mencairkan anggaran jilbab bagi polisi wanita di lingkungan Polri.

Realisasi ini menjadi jawaban tentang apakah Polwan boleh menggunakan jilbab.

“Komisi III tentu gembira karena Kapolri telah memenuhi janjinya saat raker terdahulu. Ini merupakan kado awal tahun Kapolri untuk para Polwan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Lebih jauh, politisi asal Aceh ini menilai, cairnya anggaran jilbab untuk Polwan adalah sinyal kuat bahwa Kapolri telah memberikan status jelas terhadap nasib Polwan yang berharap memakai Jilbab selama ini.

“Ini sinyal kuat Kapolri mengizinkan Polwan untuk memakai jilbab saat berdinas,” tandasnya.

Agar rencana Kapolri ini sukses, Nasir meminta Kapolri untuk memberikan pengarahan kepada bawahannya hingga tatanan Polisi Sektor (Polsek) di daerah-daerah supaya tidak ada lagi pelarangan bagi Polwan yang berkeinginan untuk memakai Jilbab saat menunaikan tugas mulianya.

“Sebab, hingga saat ini, Kami masih mendengar ada juga pimpinan Polri di tingkat daerah yang melarang Polwan memakai jilbab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin kemarin (8/11/2014), Mabes Polri memutuskan untuk menganggarkan pembelian jilbab dalam komponen belanja seragam untuk para Polisi Wanita (Polwan).

Dari Rp 51,6 triliun anggaran yang telah disetujui, Rp 13 triliun atau 28 persen untuk belanja barang di mana di dalamnya ada komponen belanja seragam, BBM (bahan bakar minyak) untuk operasional, dan alat penunjang.

Di dalam komponen belanja seragam dijelaskan akan dianggarkan pembelian jilbab sebesar Rp 600 juta.

Polri sendiri dalam rangka pembuatan aturan internal jilbab, Kapolri telah menerbitkan Sprin No.1164/Vi/2013 tertanggal 26 Juni 2013 tentang revisi Surat Keputusan Kapolri (SKEP) sebutan pakaian dinas PNS dan Polri. SKEP tersebut telah dikaji oleh tim untuk kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs