Sabtu, 23 November 2024

Dinas PU Lumajang Terpaksa Langgar Larangan Rapat di Hotel

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Larangan Pemerintah Pusat yang melarang aparatur penyelenggara pemerintahan menggelar rapat di hotel sesuai edaran per 1 Desember 2014 lalu, membuat kebingungan Pemerintah Daerah.

Seperti yang dialami Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lumajang ketika menggelar uji publik Rancangan Peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan infrastruktur jalan Kabupaten, Senin (8/12/2014). Dimana, kegiatan yang diselenggarakan konsultan dari Malang ini digelar di Hotel Graha Mulia Jl. PB Sudirman.

Sehingga, Pemkab Lumajang melalui Dinas PU pun tidak bisa membatalkannya begitu saja. Alasan inilah yang disampaikan Buntaran Supriyanto Sekda Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM usai kegiatan tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan Uji Publik Rancangan Perda penyelenggaraan infrastruktur jalan ini telah diteken kontrak kerja dengan konsultan selaku pihak ketiga sebagai pelaksana sejak September lalu.

“Karena kontrak kerja sudah ditanda-tangani, kita tidak bisa apa-apa. Sebab hal itu sepenuhnya kita serahkan kepada konsultan. Mau diselenggarakan dimana, terserah dan anggarannya sudah ada,” paparnya.

Senada dengan Sekda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko Kepala Dinas PU Kabupaten Lumajang juga menyampaikan, dari kontrak yang diteken pihak ketiga wajib menyelenggarakan uji publik Rancangan Perda ini di tempat yang representatif.

“Artinya di sini, kalau tidak dilaksanakan maka jadi bagian dari sbeuah kontrak. Ini juga tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya. Karena dihadiri Badan Legislasi DPRD, Komisi B DPRD dan stake holder terkait,” kata Nugroho.

Sedangkan, Imam Heri Purnomo konsultan pelaksana penyelenggaraan uji publik Rancangan Perda Penyelenggaraan Infrastruktur jalan Kabupaten dari CV Cipta Purnama Mandiri dari Malang menyampaikan, alasannya memilih uji publik di Hotel adalah karena efisiensi dan optimalisasi dari pelaksanaan kegiatannya.

“Tentu pilihannya adalah tempat yang representative sehingga kita memilih tempat ini. Pertimbangannya banyak yang dihadirkan dan lebih simple saja,” kata Imam Heri Purnomo.

Sekadar diketahui, Nugroho Dwi Atmoko Kepala Dinas PU juga mengatakan, Rancangan Perda Penyelenggaraan Infrastruktur Jalan Kabupaten ini merupakan inisiasi perangkat aturan yang mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan raya. Termasuk juga, Undang-Undang tentang Jalan.

“Ini payung hukumnya di daerah. Jadi tahu hak dan kewajibannya. Esensinya, pengaturan jalan daerah yang menjadi kewenangan Dinas PU Kabupaten. Sehingga kewenangan penyelenggaraannya tidak tumpang tindih antara Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Sehingga semua pihak tahu dan ketika ada hal yang tidak sesuai maka ada payung hukumnya,” pungkas Nugroho (her/ono/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs