Lima dari 64 terpidana mati dalam kasus narkotika akan dieksekusi, meskipun mendapat protes dari aktivis hak asasi manusia (HAM).
Lima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tinggal menunggu syarat dari jaksa agung untuk pelaksanaan eksekusi.
Hal itu dijelaskan Tedjo Edhy Purdijatno Menko Polhukam kepada wartawan, setelah bertemu Joko Widodo Presiden RI di kantor Kepresidenan, Kamis (4/12/2014),
“Sekarang di Indonesia terdapat 64 terpidana mati gembong narkotika yang berasal dari beberapa daerah termasuk Indonesia,” katanya.
Kata Menko Polhukam, dari 64 itu baru lima orang yang akan dieksekusi dalam waktu dekat, sedangkan sisanya masih menunggu hasil kasasi dan PK,” ujarnya.
“Ini bukan perintah presiden. Tapi, presiden minta ke aparat untuk laksanakan proses hukum dengan benar utamanya yang inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam pertemuannya dengan presiden, Menko Polhukam juga membicarakan upaya hukum sampai penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Di laporkan kepada presiden, Sabtu (6/12/2014) yang akan datang, ada beberapa kapal yang akan ditenggelamkan sebagai tindakan tegas pemerintah terhadap kegiatan ilegal.
Kata menko, dalam pertemuan tadi tidak dibahas penolakan KMP terhadap UU MD3 dengan dalih, itu merupakan urusan DPR.
“Presiden minta, yang penting jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan,” pungkasnya.(jos/ono/ipg)