Sabtu, 23 November 2024

Mendagri Jegal Kewenangan Mendes Urus Desa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Adanya tarik menarik kewenangan persoalan desa, merupakan bentuk penjegalan Kemendagri terhadap wewenang Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDDTT).

Idham Arsyad Ketua Gerbang Tani menjelaskan, seharusnya Mendagri memperhatikan Keppres No.165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja yang menegaskan bahwa persoalan desa sepenuhnya merupakan wewenang kementerian desa.

“Kepres 165 No 2014, itu sudah jelas. Urusan desa itu diurus oleh menteri desa. Dalam pasal 18 jelas pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, adalah wewenang kementerian desa,” ujar Idham Arsyad, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, kata Idham, UU No 16 tentang Desa juga sudah jelas memanfaatkan kepada menteri desa untuk mengatur dan mengimplementasikan UU tersebut.

Dengan adanya tarik menarik kewenangan, menurut Idham, kinerja pemerintah akan terhambat dan kemendes tidak akan bisa segera bekerja.

“Satu kelambatan dari proses konsolidasi birokrasi, antara kementerian desa dan kemendagri. Kemendes jangan sampai dijegal dalam hal ini dan jangan sampai menganggu,” tandasnya.

Untuk menyelesaikan tarik ulur kewenangan antara Kemendes dengan Kemendagri, Jokowi harus tegas dengan menegakkan Keppers 165 tahun 2014.

“Jokowi harus tegas, bahwa urusan desa diurus oleh kementerian desa,” tegasnya.

Disisi lain, Idham menambahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), harus tegas dan jangan terombang-ambing.

“Menurut saya, Kemendagri kurang begitu mengerti Keppres 165 tahun 2014 dan UU desa yang menjelaskan bahwa persoalan desa diurus oleh kementerian desa,” pungkasnya.(faz/ono)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs