Sabtu, 23 November 2024

Pembobol Perusahaan Ekspedisi di Jl Veteran Dibekuk

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pembobolan Kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Veteran, Surabaya yang terjadi Senin (1/12/2014) lalu.

M Indra Guntur (30) warga Jl Ketintang ditangkap anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, dan berhasil mengamankan barang bukti Safety Box (brankas kecil-red) beserta sejumlah uang tunai.

Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku pembobolan PT Hanlyn Jaya Mandiri (PT HJM) di Jl Veteran 6-8 Surabaya, dalam kesehariannya bekerja sebagai karyawan PT PT Lintas layang Kargo.

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan ekspedisi yang letaknya bersebelahan dengan PT HMJ,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).

Saat diintrogasi, kata dia, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, dan biaya hidup anaknya yang masih kecil. “Tersangka mengaku nekat mencuri, karena dalam beberapa bulan belakangan ini banyak kebutuhan,” ujarnya.

Tersangka yang bekerja sebagai Marketing ini juga mengaku, sebelumnya tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. Namun setelah melihat satu diantara jendela di PT HJM terbuka, pikiran untuk mencuri akhirnya muncul.

“Saat melihat ada jendela yang terbuka, ada pikiran untuk mencuri. Lalu saya mengambil Obeng dimotor dan baru beraksi,” kata Indra dihadapan petugas.

Tersangka berhasil membawa Safety Box yang berisi uang tunai Rp 2,9 Juta dan 10 dolar Singapura beserta Keybord serta Mouse komputer dari dalam kantor PT HJM.

Suparti menambahkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban tentang aksi pencurian, tim identifikasi melakukan olah Tempat kejadian perkara dan berhasil mendeteksi sidik jari pelaku.

“Dalam aksinya, tersangka melakukan seorang diri, dia masuk kekantor tersebut Minggu (30/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB melalui jendela. Lalu menjebol plafon dan masuk kedalam kantor PT HJM,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kanan), didampingi Kompol Suparti Kasubbag Humas (kiri) menunjukkan barang bukti dan juga tersanngka.
Foto: Humas Polrestabes Surabaya untuk suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs