Sabtu, 23 November 2024

Rommy Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Mantan Ketua Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy (Rommy) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, mengatakan, pemanggilan Rommy terkait dugaan tindakan pidana korupsi tersangka Annas Maamun dan Gulat Manurung.

“Romahurmuziy diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung),” katanya di Jakarta, seperti yang terlansir di Antara, Rabu (3/12/2014).

Sebelumnya Rommy pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November 2011 yang lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.

Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi dan Gulat Manurung sebagai tersangka.

Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September. Dari sana didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. (ant/nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs