DPP Partai Gerinda resmi memecat Fuad Amin Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu (3/12/2014), setelah Fuad ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kader Gerindra yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada dua periode tersebut, Selasa (2/12/2014) kemarin ditangkap oleh KPK terkait kasus jual beli gas.
Fuad diduga menerima fee penjualan gas secara ilegal dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan.
Dalam siaran pers DPP Gerinda, disebutkan, surat pemecatan itu ditandatangani oleh Prabowo Subianto Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam memecat kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi, DPP Gerindra tidak perlu menunggu keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini merupakan sikap partai yang tidak akan mentolerir sekecil apapun terhadap kader yang menggerogoti uang negara.
“Lebih baik sedikit daripada banyak, tapi penyakit,” kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net.
Sekadar diketahui, Fuad Amin ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa penyidik KPK selama 12 jam dan langsung ditahan di Rutan Guntur, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain Fuad Amin, KPK juga menangkap dua orang yang diduga berkomplot dengan Fuad, dan seorang diantaranya merupakan oknum TNI.(jos/nif/ipg)