Brama Jupon Janua, Satpam di PT Pelindo III Surabaya, terdakwa yang menghina dan menghujat Prabowo satu di antara Calon Presiden RI, melalui akun Facebook, dalam persidangan Selasa (2/12/2014) akhirnya dituntut 4 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nining Dwi Ariyani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Jika nantinya, Hakim dalam persidangan selanjutnya memvonis terdakwa Brama Jupon Janua sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, maka terdakwa dapat dipastikan bakal segera bebas. Karena terdakwa ditahan sejak bulan Agustus 2014 lalu.
“Terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Dan kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara denda Rp 250.000, subsidar satu bulan penjara,” ujar Nining Dwi Ariyani seusai sidang, Selasa (2/12/2014).
Kasus ini bermula dari tulisan status terdakwa Brama Jupon Janua dalam akun Facebooknya. Terdakwa menulis: “Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI”.
Dari status tersebut, terdakwa yang juga menyaru sebagai Bripda Candra Tansil sebagai anggota Brimob di Kompi 4 den A Sat Brimob Polda Jatim, langsung ditanggapi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim yang melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan.
Setelah menerima perintah dari Kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim menyampaikan bahwa terdakwa Brama Jupon Janua adalah Satpam di PT Pelindo III Surabaya.(tok/ipg)