Hingga saat ini tercatat baru empat perusahaan yang sudah mengirimkan permohonan penangguhan pelaksanakaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015. Dari empat perusahaan inipun, semuanya belum melengkapi berkas yang ditentukan.
“Hingga saat ini masih empat perusahaan, itupun belum lengkap,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Selasa (2/12/2014).
Menurut Edy, batas akhir pengajuan penangguhan UMK hingga 21 Desember. Artinya jika hingga 21 Desember perusahaan tak melakukan upaya penangguhan, maka perusahaan harus memberlakukan UMK sesuai dengan Keputusan Gubernur.
Sementara itu, untuk penangguhan, perusahaan harus melampirkan beberapa persyaratan diantaranya adanya kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Pekerja yang bersepakat itupun, harus 50 persen plus satu.
Selain itu, perusahaan juga harus melampirkan neraca rugi laba selama dua tahun berturut. Jika sudah ada kesepakatan di antara dua pihak dan ada lampiran neraca rugi laba, maka Disnakertransduk akan melakukan audit menyeluruh di perusahaan itu.
“Nanti kita lihat, jika benar-benar perusahaan itu tidak mampu, nanti akan kita rekomendasikan ke Gubernur untuk dilakukan penangguhan,” kata dia.
Sementara itu, terkait penangguhan pelaksanaan UMK, Disnakertransduk juga telah membuka posko pengaduan dan SMS center pengaduan di 081231724474.
Di Posko ini, pengusaha bisa mengirimkan penagguhan pelaksanaan UMK. Bagi pekerja, posko ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait perusahaan yang telah mengirimkan penangguhan UMK. (fik)