Sabtu, 23 November 2024

Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Kasus FPI Lengkap

Laporan oleh Triono
Bagikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kericuhan aksi Front Pembela Islam (FPI) sudah lengkap atau P21.

“Hari ini kasus FPI dinyatakan P21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Rikwanto menambahkan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua berkas, tersangka dan barang bukti kasus FPI pada Selasa (2/12/2014).

Rikwanto menuturkan, kasus kericuhan aksi FPI yang terjadi di Gedung DPRD DKI Jakarta itu melibatkan 17 orang dewasa dan empat orang anak di bawah usia.

“Berkas empat orang di bawah usia dipisahkan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Rikwanto seperti dilansir Antara.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pada Jumat (3/10/2014) lalu, sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur untuk menggantikan Joko Widodo yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.

Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.

Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk Ustad Novel Bamukmin penanggung jawab aksi yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2014).(ono/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs