Aboe Bakar Al Habsyi anggota Komisi Hukum DPR RI mengatakan, soal pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto terpidana pembunuh Munir itu kewenangan Kemenkumham, bila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada.
“Hak yang bersangkutan harus diberikan. Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, sehingga hak yang dimiliki oleh napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan,” ujar Aboe di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dia menjelaskan, soal penuntasan perkara pembunuhan Munir dan rasa kekecewaan aktifis HAM, sebaiknya ditanyakan langsung ke Jokowi presiden sesuai janji-janjinya saat kampanye.
“Mengenai penuntasan HAM dan termasuk didalamnya persoalan pembunuhan Munir itu kan janji Kampanye Jokowi, silahkan tanya ke beliau saja, jangan tanya ke saya. Bila saat ini para aktifis HAM dan isteri Almarhum Munir merasa kecewa, saya kira wajar. Dulu mereka kan punya ekspektasi tinggi terhadap janji kampanye Jokowi.” tegasnya.
Aboe merasa para aktifis HAM ini tidak kecewa sendirian. Banyak rakyat yang juga telah merasakan hal serupa, sebut saja soal janji kabinet ramping, janji kabinet profesional, janji tanpa politik transaksional dan lain sebagainya. Kekecewaan serupa pasti dirasakan tukang ojek yang dulu berharap harga premium tak naik, ataupun para petani yang berharap tak ada impor sapi dari luar negeri.
“Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktifis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya,” tandasnya.(faz/ipg)