Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu pelaku jambret berinisial AR (22). Pelaku ini sebelumnya sempat beraksi di kawasan Kalianak Surabaya dan menyebabkan korbannya meninggal dunia.
AKBP Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan penangkapan AR tersebut pada Minggu (28/7/2019) malam. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Surabaya.
Misalnya di Jalan Perak Barat hingga Perak Timur, Kalianak, Margomulyo, Demak hingga Tanjung Sadari. Kasus penjambretan ini, kata Agus, melibatkan dua orang pelaku. Satu pelaku lainnya masih DPO.
“Satu orang pelaku kami tangkap. Pengakuannya telah melakukan aksi kurang lebih 14 kali. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Agus, Senin (29/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, polisi sempat menemukan foto kedua pelaku di akun sosial medianya. Di foto tersebut, pelaku menyebut dirinya sebagai geng atau kelompok captain 365 di jalanan. Di mana dalam hukum pidana, 365 adalah pasal yang menjerat kejahatan jalanan.
Menanggapi hal itu, Agus enggan membeberkannya termasuk track record kedua pelaku. Kasus ini rencananya akan diungkap secara detail dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
“Masih kami kembangkan lagi, lebih lengkapnya nanti kami rilis,” kata dia.
Sebelumnya, kasus penjambretan terjadi di kawasan Kalianak Surabaya, Kamis (11/7/2019). Pelaku merampas tas milik Sulasmi warga Semampir, hingga korban terjatuh dari motornya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dibawa ke RS PHC. Selama menjalani perawatan, kondisi korban kian kritis. Beberapa hari kemudian dokter menyatakan korban meninggal dunia. (ang/dwi)