Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, Mensesneg Ajukan Surat Amnesti Baiq Nuril kepada Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Baiq Nuril Maknun terpidana pelanggaran UU ITE perkara kesusilaan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan, sudah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

Keputusan persetujuan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Joko Widodo Presiden tersebut disepakati secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (24/7/2019).

Rencananya, Senin (29/7/2019) ini Mensesneg mengajukan surat amnesti ke meja Jokowi Presiden.

Pratikno yakin, surat amnesti ditandatangani sebelum siang hari ini Presiden berangkat ke daerah Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja.

“Hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja,” ujar Mensesneg, Senin (29/7/2019), usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah karena dianggap melakukan perekaman ilegal menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia awalnya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram. Tapi, jaksa mengajukan banding sampai tingkat kasasi.

Lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.

Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara. Tapi, sesudah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, perempuan berusia 41 tahun itu kembali terancam masuk penjara.

Kemudian, Baiq Nuril mencari perlindungan hukum dengan cara meminta amnesti kepada Presiden.(rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs