Sabtu, 23 November 2024

Mantan Pecandu Setuju Pecandu Narkoba Gunakan BPJS

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Rudi Wedasmara Ketua Our Right To Be Independent (ORBIT) Pusat sekaligus mantan pecandu narkoba, mengenai usulan Badan Nerkotika Nasional (BNN) program penanganan pecandu narkoba menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setuju sekali. Karena, masyarakat semua itu harus mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk pecandu narkoba.

Namun, harus mendapatkan pengawalan. “Masyarakat siapapun bisa dapat layanan BPS. Karena pecandu tidak mutlak kesalahan sendiri,” kata Rudi Wedasmara, kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (26/11/2014).

Rudi Wedasmara menjelaskan, pecandu narkotika bisa jadi karena pendidikannya dan pengetahuannya masih rendah, bisa juga banyak bisnis gelap berjalan dan masih banyak orang coba-coba mencoba mengunakan narkoba untuk mengetahuinya.

Jika tidak ditangani, masih kata Rudi Wedasmara, secepatnya dampaknya bisa meluas. “Bukan cuma satu orang jadi pecandu, bisa jadi satu keluarga yang sakit. Maka, negara harus ikut tanggung jawab, kalau tidak direspon secepatnya,” tegas mantan pecandu narkoba tersebut.

Rudi Wedasmara juga mengungkapkan, penghuni penjara 35 persennya adalah pecandu narkotika. Jika sudah jadi tahanan, negara mengeluarkan anggaran untuk makan, pengobatan dan masih banyak lagi, diperkirakan bisa mencapai Rp20 juta.

Rudi Wedasmara menambahkan kalau satu Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) ada empat orang, di Kantor Kepolisian Resort Pelabuhan ada 26 orang. Jika di total keseluruhan pencandu narkoba di kantor polisi di Surabaya diperkirakan lebih 200 orang per tahunnya, ini tahun 2012, 2013, termasuk tahun 2014.

“Jika nantinya benar pecandu narkoba menggunakan BPJS, maka nanti perlu dikawal. Termasuk perluasan tempat rehabilitasi, bukan hanya milik pemerintah, tapi juga swasta. Karena, tujuan rehabilitasi ini kan untuk penyembuhan,” terang dia. (riy/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs