Dinas Tenaga Kerja Trasmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur membuka posko pengaduan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Selain posko, disnaker juga membuka SMS center pengaduan di 081231724474.
“Posko dan SMS center ini untuk menjaga supaya perusahaan yang mengajukan penangguhan benar-benar perusahaan yang tak mampu,” kata Edy Purwinarto, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Senin (24/11/2014).
Di posko ini, buruh bisa mengadu untuk memberikan masukan terkait kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Selain itu, bagi perusahaan, posko ini juga bisa digunakan untuk konsultasi penangguhan pemberlakuan UMK.
Sementara itu, data yang ada di Disnaker menyebutkan hingga saat ini baru satu perusahaan asal Gresik yang telah mengajukan penangguhan UMK. Itupun, kata Edy, penangguhan tidak dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pengajuan penangguhan pemberlakukan UMK.
Padahal, untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK ke Gubernur Jawa Timur, perusahaan harus melakukan kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Kesepakan ini juga harus diikuti minimal 50 persen plus satu buruh dan harus tertuang dalam berita acara dan dilampirkan ke berkas penangguhan pemberlakukan UMK.
Selain itu, perusahaan tersebut juga harus melampirkan neraca rugi laba selama dua tahun berturut. “Setelah berkas lengkap baru akan kita lihat ke lapangan untuk kita cocokkan. Jika perusahaan itu benar-benar tidak mampu pasti akan disetujui proses penangguhan UMK,” kata dia.
Edy mengatakan, batas akhir pengajuan penangguhan adalah 21 Desember. Tahun lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan penahaman mencapai 54 perusahaan. Dari jumlah ini, yang disetujui sebanyak 45 perusahaan. (fik/rst)