Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/11/2014).
”Sudah menjadi kewajiban. Hari ini saya menyerahkan LHKPN ke KPK, diterima Pak Zul(karnain) dan Johan Budi, ya sudah itu saja,” kata Hanif di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara Senin (24/11/2014).
Namun, mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2009-2014 tersebut tidak menyebutkan harta kekayaannya. “Wah, kalau (total harta) itu ada deh,” ungkap Hanif.
Hanif mengakui ada penambahan harta sedikit. “Ya ada penambahan tapi sedikit, nanti tanya Pak Johan (Budi) saja. Penambahan karena pengaruh kenaikan harga, kayak begitu saja,” tambah Hanif.
Hanif juga mengungkapkan bahwa ia terakhir melaporkan saat masih menjadi anggota legislatif di DPR. “(Terakhir lapor) waktu di DPR, 2009 berarti ya,” jawab Hanif.
Saat dicari di laman internet www.acch.kpk.go.id, nama Hanif tidak ditemukan, laman tersebut adalah laman resmi yang memperlihatkan LHKPN para penyelenggara negara.
Johan Budi juru bicara KPK menjelaskan bahwa berkas LHKPN milik Hanif sudah lengkap. “Tadi sudah lengkap, sudah dikasih tanda terima, tapi belum diverifikasi. Setelah diverifikasi baru diumumkan, sekarang belum diverifikasi, baru dikasih tanda terima bahwa yang bersangkutan udah,” kata Johan.
Johan menambahkan, selain menyerahkan LHKP, Hanif juga diminta untuk membuat Program Pengendalian Gratifikasi di Kemenakertrans, waktunya tiga bulan pasca pelantikan menteri agar para menteri dalam Kabinet Kerja menyerahkan LHKPN.
“Sebenarnya kita memberi waktu 2-3 bulan, kan dilantiknya baru kemarin.” tambah Johan.
Menurut Johan, anggota DPR periode 2014-2019 baru ada sekitar 30-an orang yang melaporkan LHKPN dari 550 anggota dewan. “DPR lebih dari 30-an, karena banyak anggota DPR yang lama, gak ada yang baru yang perlu dilaporkan, tapi DPR yang sekarang harus lapor. Kita kan kasih waktu 2-3 bulan,” ungkap Johan. (ant/riy/rst).