Jumat, 22 November 2024

Kenaikan Tarif 10 Persen Dari Batas Atas Diberlakukan Hari Ini

Laporan oleh Triono
Bagikan

Wachid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jawa Timur mengakui, surat keputusan Gubernur terkait kenaikan tarif angkutan umum sudah dikeluarkan dan berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2014).

Menurutnya, sesuai keputusan dari Mentri Perhubungan, kenaikan traif angkutan umum hanya 10 persen.

“Pengertian kenaikan 10 persen yang dimaksud adalah dari batas atas. Sehingga, dalam realitasnya untuk angkot dan Perusahaan Otobus (PO) bisa menarik tarif sampai di atas 10 persen,” katanya saat diwawancarai Radio Suara Surabaya, Jumat (21/11/2014).

Wachid mencontohkan, sebelumnya tarif bis Surabaya – Malang batas atasnya Rp13.500. Tapi pada hari-hari biasa tarif Surabaya – Malang di tarik Rp 11.000. Sehingga, ada selisih Rp2.500. Tetapi, dengan kenaikan BBM dan aturan Menteri Perhubungan, kenaikan tarif 10% batas atas dinaikkan menjadi Rp14.850.

“Artinya, jika tarif Surabaya – Malang yang biasanya di tarik Rp11.000, ditarik sampai Rp14.850 sudah tidak menyalahi aturan,” kata Wachid.

Sementara itu, untuk angkutan non ekonomi, lanjutnya, di serahkan kepada pasar. Karena sebelumnya, Eka Sari Lorena Surbakti Ketua Umum DPP Organda setelah bertemu dengan Mentri Perhubungan di Jakarta, Kamis (20/11/2014) mengatakan, kenaikan tarif angkutan non ekonomi sebesar 30 persen.

Tidak hanya itu, Wachid menjelaskan berdasarkan arahan Menteri Perhubungan untuk penyebrangan perairan juga disesuaikan dengan tarifnya, yakni dinaikkan maksimal 10 persen. Sedangkan di Jawa Timur, untuk lintas Surabaya – Madura untuk penumpang sepeda motor tidak dinaikkan.

“Yang dinaikkan hanya roda empat atau lebih, kenaikannya rata – rata sebesar 7,34 persen,” lanjutnya.

Untuk lintasan perairan lain di Jawa Timur seperti Paciran – Pulau Bawean, Jangkar – Kalianget, serta lintasan Jangkar – Sapudi dan Raas – Kalianget tidak dinaikkan, karena lintasan itu adalah lintasan yang disubsidi oleh pemerintah.

“Sehingga dari dampak kenaikan bbm, subsidi itu akan disesuaikan untuk meringankan beban operator di lintasan-lintasan tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya jika saat ini tidak ada kesesuaian tarif dengan aturan kenaikan, pihaknya akan terus melakukan pantauan di lapangan.

“Ini didasarkan dengan surat menteri perhubungan, jika ada penyimpangan – penyimpangan, akan ada tindakan lebih lanjut sesuai peraturan mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin trayek. Karena masyarakat harus diutamakan” paparnya.(gk/ono/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs