Sabtu, 23 November 2024

Baleg DPR Segera Revisi UU MD3

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera merevisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk menyelesaikan konflik internal DPR RI.

Arif Wibowo anggota Badan Legislasi DPR RI, mengatakan, karena faktor yang dianggap urgensi, maka UU MD3 akan dilakukan di luar program prioritas legislasi nasional 2015.

“Revisi UU MD3 ini dilakukan di luar program prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2015, karena pertimbangan urgensi,” katanya disela rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR I dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, dalam situasi yang urgen, dibolehkan merevisi suatu UU di luar prolegnas sesuai amanah pada pasal 23 ayat 2 huruf (b).

Revisi UU MD3, akan menghapus beberapa ayat dalam pasal 74 dan 98 serta menambahkan bebeapa ayat terkait dengan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD).

Revisi tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan antara Koaliasi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Prosedurnya adalah DPR RI membuat RUU MD3 sebagai inisiatif DPR RI dan kemudian mengirimkannya ke Pemerintah.

Setelah turun amanah dari Presiden, kemudian akan dibahas bersama Pemerintah di Baleg DPR RI. “Prosedurnya, kita mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Arif memperkirakan proses revisi UU MD3 ini sudah selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

“Kami menargetkan, sebelum mamasuki masa reses pada 6 Desember, revisi UU MD3 udah selesai dan tambahan pimpinan AKD sudah terisi,” katanya.

Ditanya soal aspirasi dari DPD, agar revisi UU MD3 ini juga mengikutisertakan DPD RI, menurutnya, jika DPD RI memiliki usulan revisi UU MD3 dipersilahkan untuk segera disampaikan ke DPR.

Nantinya, UU MD3 ini akan dimasukkan kembali ke prolegnas 2015, jika memungkinkan lagi untuk direvisi.

“Revisi UU MD3 saat ini hanya untuk menjawab urgensi yang terjadi di DPR. Kalau urgensi ini cepat selesai, maka DPR bisa cepat selesai,” pungkas Arif.(ant/nif/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs