Posisi pelaksana tugas (Plt) Basuki tjahaja Purnama atau yang dikenal Ahok sudah diputuskan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014) siang.
Tjahjo Kumolo Menteri dalam negeri mengatakan, DPRD DKI Jakarta hanya punya kewenangan untuk mengumumkan dan langsung menyerahkan nama Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Saya sudah melaporkan dalam sidang kabinet, berdasarkan pengalaman Ali Sadikin Gubernur DKI yang dilantik presiden Soekarno, Gubernur adalah perwakilan presiden. Jadi, keputusan Presiden sudah disiapkan untuk melantik gubernur,” katanya.
Menurutnya, jika presiden berhalangan melantik, maka bisa menunjuk wakil presiden atau mendagri. Basuki tjahaja Purnama dapat melanjutkan keputusan presiden (Kepres) untuk menunjuk wakil gubernur sebagai penggantinya saat ini.
Saat ditanya mengenai kriteria pemilihan wakil gubernur DKI, Tjahyo Kumolo menyampaikan, paling lambat ditunggu 15 hari setelah Ahok dilantik menjadi gubernur DKI.
“Saya belum bisa ambil keputusan bahwa Jokowi dan Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah produk politik. Walaupun Ahok sudah berpendapat bahwa wakilnya tidak harus dari seorang politik. Tapi saya berpendapat, jabatan politis juga harus memperhatikan aspek-aspek politiknya,” ujarnya.
Jika Ahok dulu berasal dari Gerindra, lanjut Tjahyo, maka yang menjadi wakilnya harus dari parpol yang berdampingan PDI Perjuangan.
“Saya sudah dua kali bertemu, beberapa perkiraan nama-nama yang kemungkinan tersaring mendampingi Ahok dari PDI P, seperti Boy Sadikin, Djarot Hidayat, dan Sarwo Handayani,” tambahnya.
Sekadar diketahui, besok Kamis (20/11/2014) Ahok akan mengumumkan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendampinginya selama menjabat sebagai Gubernur DKI. (jos/ono/rst)