Motor penggerak kericuhan saat penutupan Lokalisasi Dolly, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/11/2014), memvonis satu tahun penjara.
Oleh Musa Arief Aini Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Pokemon dijatuhi vonis hukuman sesuai dengan pasal yang dilanggar, dan sepakat menolak pembelaannya.
Jeratan vonis hukuman yang ditimpakan pada Pokemon, sesuai dengan pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, sepenuhnya terpenuhi dalam bukti pesan singkat yang dikirimkan terdakwa kepada warga lain agar melawan upaya penertiban.
“Menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terdakwa, karena terbukti melalui sms kepada warga terdakwa melakukan perlawanan saat pelaksanaan penertiban di lokalisasi Dolly,” ujar Musa Arief Aini ketua Majelis Hakim persidangan, Selasa (18/11/2014).
Sekadar diketahui, Pokemon dan beberapa rekannya ditangkap polisi karena melakukan perbuatan melawan hukum saat berlangsungnya penyegelan dan penertiban di kawasan lokalisasi Dolly, oleh sejumlah petugas Polisi.(tok/ipg)