Minggu, 24 November 2024

Cabuli Enam Murid, Guru SD di Gubeng Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Oknum Guru (menutup wajah) ketika di Mapolrestabes Surabaya. Foto : Wakhid suarasurabaya.net

Riadi, 55 tahun, Oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Surabaya diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya. Warga Jl. Keputran Kejambon, Surabaya, ini ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestebas Surabaya, setelah diadukan oleh beberapa orang tua korban.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka melakukan tindakan pencabulan di dalam ruang kelas SD Negeri yang berada di kawasan Jl. Gubeng Surabaya. Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus memberikan mata pelajaran private kepada para korbannya,

“Saat di dalam ruang kelas, tersangka memberikan pelajaran kesenian dan meminta korban untuk dipangku. Tersangaka kemudian meraba-raba bagian sensitif korban,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Sabtu (15/11/2014).

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, oknum guru kesenian honorer tersebut sudah 10 tahun lebih mengajar di SD itu.

“Dari hasil penyelidikan sementara, ada 6 siswi yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Dan pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruang sekolah dengan modus memberikan mata pelajaran private kepada para korbannya,” ujarnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengelak tuduhan pencabulan yang dia lakukan. Dia mengaku, saat memberikan pelajaran muridnya tiba-tiba naik kepangkuannya, dan dia hanya meraba punggung dan pundak muridnya.

“Saat mata pelajaran kesenian menggambar, murid-murid ini berebut untuk minta diajari. lalu ada yang naik kepangkuan saya. Saya hanya meraba punggungnya saja. Saya tidak melakukan pelecahen seksual,” kata Riadi.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus onkum guru honorer ini. Polisi juga menyita barang bukti seragam sekolah yang digunakan korban saat terjadi tindak pelecehan seksual tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru honorer ini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 Juta. (wak/fik)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kanan) saat mengintrogasi pelaku.
Foto: Wakhid

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs