Sabtu, 23 November 2024

Kesepakatan KMP-KIH Terancam Batal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terancam batal. Ini karena, KIH permintaannya terus merembet, mulai dari kursi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi, sampai sekarang ini minta revisi Tatib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Tantowi Yahya juru bicara KMP yang juga anggota DPR mengatakan, awalnya kesepakatan dengan KIH itu menyangkut masalah kursi pimpinan komisi dan AKD. Tetapi terakhir ini muncul sampai menyangkut UU MD3, dimana permintaan revisi itu berhubungan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Kalau permintaan itu terus merembet, kata Tantowi, bukan tidak mungkin ada keterlibatan pemerintah untuk memberangus fungsi pengawasan dewan.

Dugaan Keterlibatan pemerintah itu terlihat dengan tidak pernah hadirnya menteri ketika diundang rapat kerja di DPR.

Padahal, kata Tantowi, DPR yang ada saat ini merupakan lembaga resmi yang sudah disahkan Mahkamah Agung. Bahkan, Joko Widodo presiden sendiri sudah mengundang pimpinan DPR dalam acara-acara resmi kenegaraan, yang sebenarnya secara langsung telah mengakui lembaga DPR ini.

“KMP itu sudah terlalu akomodatif. Bayangin aja, semula sudah diberikan 5 kursi, minta lagi terus dikasih 16, belum cukup ditambah lagi jadi 21 kursi. Akhirnya diakali dengan revisi UU MD3. Nah ini adalah sebuah sikap yang didasari atas keinginan untuk rekonsiliasi. Kalau dilihat keinginan-keinginan KIH ini, sebenarnya yang berorientasi kekuasaan itu siapa?” tanya Tantowi saat dihubungi suarasurabaya.net di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dia menjelaskan, KMP tidak akan menyetujui kalau kewenangan dewan dipangkas dalam mengawasi pemerintah. Di samping itu, dewan juga akan terus bekerja seperti biasa dengan fungsi dan kewenangannya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs