Unjuk rasa ribuan buruh yang digelar di Gedung Negara Grahadi akhirnya bubar tanpa ada keputusan. Ini setelah Edi Purwinarto Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur tidak bisa secara langsung memenuhi permintaan pengunjuk rasa untuk menetapkan UMK.
“Penetapan UMK hanya bisa dilakukan oleh gubernur, saya hanya bisa menjanjikan untuk menjadwalkan pertemuan buruh dengan Pak Gubernur,” kata Edi Purwinarto, ketika menemui pengunjuk rasa, Kamis (13/11/2014).
Menurut Edi, dirinya akan menjadwalkan pertemuan antara Soekarwo dengan buruh sebelum penetapan UMK pada 21 November mendatang.
Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, penetapan UMK memang 40 hari sebelum peberlakukan, dalam hal ini, UMK memang harus ditetapkan maksimal pada 21 November mendatang.
Sementara itu, mendapat jawaban dari Edi Purwinarto, buruh mengancam akan kembali berunjuk rasa hingga UMK benar-benar bisa ditetapkan sesuai keinginan mereka yaitu sesuai dengan usulan bupati/walikota.
“Kami akan kembali berunjuk rasa pada tanggal 19, 20 dan 21 mendatang. Kita akan memastikan UMK ditetapkan sesuai usulan bupati/walikota,” kata Sukardji, koordinator aksi.
Dengan berakhirnya unjuk rasa kali ini, Jl Gubernur Suryo yang semula ditutup juga kembali dibuka. (fik/rst)