Minggu, 24 November 2024

Ribuan WNI Ditahan di Malaysia Karena Narkoba

Laporan oleh Triono
Bagikan
Ilustrasi

Lebih dari 2 ribu warga negara Indonesia ditahan di Malaysia sejak dua tahun terakhir karena menjadi kurir sabu-sabu yang akan menyelundupkan ke Indonesia, dengan harga jual narkoba jauh lebih mahal dibandingkan di Malaysia.

Harga sabu-sabu yang mencapai antara 500-600 ribu ringgit atau sekitar Rp1,9-2,2 miliar per kg di Indonesia dibandingkan hanya 150-200 ribu atau Rp554-738 juta per kg di Malaysia, membuat para kurir tersebut semakin nekad beraksi meski berhadapan dengan resiko hukuman mati jika tertangkap.

Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim Kepala bagian penyelidikan kejahatan narkotika (JSJN) Bukit Aman, Kamis (13/11/2014) mengatakan, sejak 2012 hingga Mei 2014 pihak berwenang Malaysia berhasil menahan 2.240 WNI atas kesalahan mencoba menyelundupkan keluar narkoba dari Malaysia.

“Dalam tahun ini saja, sebanyak 153 warga Indonesia berhasil ditahan karena diduga menjadi kurir narkoba dan anggota sindikat narkoba,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, mereka yang tertangkap itu menjalani hukuman di Malaysia dan ada yang tengah menunggu hukuman gantung atas kejahatan yang mereka lakukan.

“Mereka sanggup menjual nyawa karena dibayar upah lumayan mencapai ribuan ringgit oleh sindikat narkoba yang berpangkalan di negeri jiran,” katanya.

Dia mengatakan, sindikat pengedar dari Indonesia itu menggunakan jalan tikus dan kawasan pesisir pantai di Perak, Selangor atau Johor untuk menyelundupkan narkoba.

JSJN yang bekerjasama dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menganggap kasus penangkapan terhadap penyelundup sabu-sabu dari Malaysia terjadi hampir setiap pekan.

Para kurir tersebut di antaranya menggunakan Pelabuhan Bakauheni, Pekanbaru, Medan, Tanjung Balai di Batam dan Beton Sekupang untuk menyelundupkan sabu-sabu. (ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs