Sabtu, 23 November 2024

Selundupkan Narkotika, Warga Nigeria Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Saat persidangan di PN Surabaya. Foto: Istimewa

Tuntutan yang dibacakan Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Viktor Markus, warga negara Nigeria yang terjerat kasus narkoba dituntut 15 tahun penjara, karena bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan yang sama dari Putu Sudarsana JPU, juga diberikan kepada ke 3 komplotan Viktor Markus yaitu: Victor
Nainggolan, Nurmalasari
Nababan kekasih Viktor Markus, dan Aji Hidayat warga Bandung yang bertindak sebagai kurir dituntut hukuman 15 tahun penjara.

“Kepada majelis hakim kami minta menjatuhi para terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda 1 milyar rupiah subsidar 4 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,” papar Putu Sudarsana seperti dibacakan dalam tuntutannya dipersidangan di PN Surabaya, Rabu (12/11/2014).

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, jaringan narkoba internasional ini berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (29/4/2014) lalu. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 1.680 gram milik Viktor Markus, lewat jalur laut, yang disimpan dalam gagang tas travel bag.

Terungkapnya pengiriman narkoba tersebut atas dasar kecurigaan petugas bea cukai bidang pengawasan dan penindakan, terhadap sebuah paket dalam dus besar berisi 5 tas travel bag dan makanan ringan dengan alamat tujuan Bandung.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-ray, ternyata digagang tas travel bag berisi narkotika jenis Sabu seberat 1.680 gram, atas nama Victor Nainggolan. Dan dari pengembangan selanjutnya petugas Polisi menangkap Nurmalasari Nababan, dan Aji Hidayat.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs