Sabtu, 23 November 2024
Terkait Kasus Imron

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), datang di Kantor Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sidoarjo, menilai dalam pemeriksaan dilakukan penyidik baik. Namun, prosedur penanganan polisi ditemukan ada pelanggaran.

Dianto Bachriadi, Komisioner Komnas HAM mengatakan, proses penanganan polisi pada almarhum Imron Zainuddin, warga Desa Kebon Agung ada prosedur yang salah. Jika ada salah seorang bersalah diduga melakukan kriminal, kekerasan, maka penanganannya harus prosedur.

Penangkapan membawa Imron ke Kantor Polisi, masih kata Dianto Bachriadi, mengenai prosesnya menyalahi prosedur yang dilanggar.

“Penangkapan itu didahului pemeriksaan, analisis masalah, dan pengumpulan informasi lalu pembahasan masalah. Oh ini seseorang perlu dimintai keterangan, baru dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” terang Dianto Bachriadi, Selasa (11/11/2014).

Dalam administrasi polisi melayangkan surat pada seseorang seharusnya ada pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka. “Seharusnya didahului surat pemberitahuan, bukannya belakangan. Hal inilah yang terlihat dari dari unsur pelanggarannya,” ujar dia.

Sekadar diketahui, Imron Zainuddin, warga Desa Kebon Agung, tewas di Mapolsek Sukodono, 1 November 2014. Kematiannya, masih misterius, versi polisi, ada salah satu organ tubuh korban pankreasnya yang diduga sebagai penyebabnya.

Namun, versi keluarga, almarhum Imron diduga jadi korban salah tangkap yang dilakukan oknum anggota Polsek Sukodono. Yang, kemudian Imron diamankan di Mapolsek dan tewas di dalam tahanan, diduga mengalami luka pada tubuhnya.(riy/ipg)

Teks Foto :
– Warga Desa Kebon Agung mengawal dan mendampingi Komnas HAM saat memeriksa warga di Kantor Balai Desa Kebon Agung
Foto : Rahmad Wawa via e100

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs