Gaji tenaga ahli anggota DPR periode 2014 – 2019 akan naik. Namun Firman Subagyo Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, mengatakan, besarannya kenaikan gaji tersebut, masih harus dibahas dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
“Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan namun besarannya masih akan dibahas oleh BURT DPR,” kata Firman di sela-sela pembahaan peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli da staf administrasi DPR RI di Gedung Nusantara I di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Selasa (11/11/2014).
Dalam peraturan DPR tersebut, mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga ahli. Selain masalah kenaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan para tenaga ahli periode sebelumnya.
Menurut Subagyo, dalam peraturan tersebut bagi yang sudah punya rekam jejak yang bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesment oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Ketentuan masa lalu bahwa TA setiap masa jabatan habis harus mulai proses dari awal. Sekarang kita atur supaya tenaga ahli tidak kehilangan haknya, bagi yang punya track record bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasikan anggota yang akan menggunakan,” jelasnya.
Selain itu, aturan itu bisa dijadikan rujukan hukum sebelum disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firman menjelaskan gaji TA juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa kenaikan gaji diberikan minimal satu periode.
Menurut dia, karena sudah satu periode maka akan ada kenaikan gaji sesuai masa jabatan dan pengangkatannya.
“Besaran kenaikan akan dibahas BURT DPR. Dan bagi yang belum menerima gaji, setelah aturan disahkan maka akan dibayarkan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap periode lima tahun, DPR RI membutuhkan sekitar 2.000 orang tenaga ahli untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.(ant/nif/ipg)