Senin, 25 November 2024

PT KAI Terapkan Aturan Baru untuk Penumpang dengan Tarif Reduksi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi antrean di loket tiket kereta api. Foto: Humas PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan “tarif reduksi”.

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019.

Suprapto Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro,” kata Suprapto.

Adapun syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. Kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Suprapto berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs