Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah Sidoarjo diusulkan ke Gubernur Jawa Timur sekitar Rp 2.720.000 dari sebelumnya Rp 2.190.000
Saiful Illah Bupati Sidoarjo mengatakan, usulan UMK tersebut diterima pada 5 Nopember 2014, dan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, masih kata Saiful Illah, usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo UMK sebesar Rp 2.234.122,00 juga dikirim ke Gubernur.
“Kedua usulan dari buruh dan Apindo sudah kami kirim ke Gubernur Jawa Timur,” kata Saiful Illah, usai membuka acara sosialisasi AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Kamis (6/11/2014).
Bupati Sidoarjo sendiri menyerahkan sepenuhnya usulan tersebut pada Gubernur Jatim, sebab pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak bisa berbuat banyak. Karena, kedua pihak tidak mau mengalah dan sulit tidak mencari jalan keluar.
Dilihat dari sisi pengusaha, banyak yang mengatakan tidak sanggup menghadapi kenaikan UMK. Pengusaha menilai daripada merugi dan bangkrut lebih baik pindah mencari daerah yang UMKnya lebih rendah dari Sidoarjo.
Bahkan, tahun kemarin sudah 8 perusahaan minta ijin berhenti dan pindah ke daerah Jombang dan Nganjuk. “Jika seperti itu, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya iya kami usulkan saja keduanya,” tegas dia. (riy/rst)