Senin, 25 November 2024

Naik Pangkat, Guru di Jember Bayar 10 juta

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Beberapa guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga jadi sasaran pungutan liar (Pungli) oknum Dinas Pendidikan yang nilainya sampai belasan juta rupiah.

Lukman Winarno Sekretaris Komisi A DPRD Jember mengatakan, hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruangan komisi.

“Banyak guru mengeluh karena jadi korban pungutan liar oleh oknum Dinas Pendidikan,” kata Lukman Winarno, seperti dilansir Antara, Kamis (6/11/2014).

Lukman menjelaskan, pungli dilakukan oknum Dinas Pendidikan ketika ada kenaikan pangkat atau golongan di lingkungan Dinas Pendidikan. Nominal yang dibayarnya sebesar 10 juta hingga 20 juta rupiah.

“Saya minta Inspektorat dan BKD lebih ketat mengawasi Dinas Pendidikan dan memberikan sanksi tegas pada oknum PNS yang melakukan pungli. Karena, Dewan setiap tahun selalu mendapat keluhan yang sama,” ucap dia.

Secara terpisah Harjito Kepala Inspektorat Pemkab Jember mengatakan akan bertindak tegas terhadap oknum PNS yang terbukti melakukan pungutan liar dan melanggar disiplin pegawai.

“Prosesnya bisa dilakukan, apabila kasusnya sudah masuk ke pengaduan Inspektorat. Saat ini baru dua kasus yang ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara Joko Santoso Kepala BKD Jember juga mengutarkan pihaknya sering menjadi “kambing hitam” dalam persoalan pungutan liar kenaikan pangkat atau golongan.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kasus itu dan menyelesaikan persoalan pungutan liar yang dikeluhkan para guru dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono,” katanya. (ant/riy/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs