Basuki Tjahaja Purnama, Plt Gubernur DKI Jakarta, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2015 berkisar Rp2,7 juta per bulan.
“Sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak nilainya Rp2,4 juta sehingga kalau dinaikkan 10 persen berkisar Rp2,7 juta per bulan,” katanya di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Mantan Bupati Belitung yang akrab disapa Ahok itu mengatakan hingga saat ini nilai UMP DKI Jakarta belum ditetapkan sebab belum ada kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
Penetapan UMP tambahnya merupakan kesepakatan bersama antara pengusaha dan organisasi pekerja.
“Belum ada kesepakatan karena pekerja meminta kenaikan yang tidak rasional, sampai saat ini masih terus negosiasi,” ucapnya.
Survei kebutuhan hidup layak menurutnya dilakukan oleh tim yang merupakan perwakilan dari pengusaha dan pekerja, difasilitasi pemerintah.
Ahok mengatakan jika UMP sudah ditetapkan maka pengusaha wajib menaati angka tersebut.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengatakan para buruh menuntut upah layak sebesar Rp3,2 juta per bulan pada 2015.
“Kami akan kembali mendesak pemerintah mewujudkan upah layak bagi buruh pada 10 November 2014, bila tuntutan kami yaitu upah sebesar Rp3,2 juta per bulan tidak dipenuhi,” katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, nilai UMP tersebut untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo tentang tiga pilar kesejahteraan buruh yakni penghidupan layak, upah layak, dan pekerjaan layak bagi para buruh di Tanah Air.(ant/ipg)